Berita Nasional
Suap 3 Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Meirizka memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasih
Keluar dari ruang pemeriksaan, Meirizka nampak sudah mengenaikaan rompi berwarna merah. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan saat berjalan didampingi penyidik menuju ke rumah tahanan Kejati Jatim.
Pertemanan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada hubungan pertemanan yang terjalin antara para tersangka, sehingga bisa meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum.
“MW memiliki hubungan yang dekat dengan (pengacara Ronald Tannur) Lisa Rahmat (LR) sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta.
Di sisi lain, Abdul Qohar mengatakan bahwa Lisa Rahmat juga memiliki hubungan pertemanan dengan Zarof Ricar, sehingga Lisa bisa dikenalkan dengan petinggi di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Zarof.
“Apa maksud dan tujuannya Lisa Rahmat kenal dengan pejabat di PN Surabaya adalah lewat Zarof Ricar tadi maksudnya supaya bisa bertemu dan dipilihkan majelisnya,” kata Abdul Qohar.
Ia mengatakan, Zarof juga mengenal baik Lisa Rahmat. Sejauh ini, Zarof berperan mengenalkan LR kepada pejabat PN Surabaya. “Mereka berteman lama,” ujarnya.
“Jadi Zarof Ricar ini hanya mengenalkan Lisa Rahmat, selebihnya tidak ikut di dalam pelaksanaan dan pengurusan di PN Surabaya,” ucap dia.
Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh. "Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Kejagung menyebut bahwa ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur, mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum usai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian. Fee tersebut diberikan MW melalui Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW) mengetahui kalau MW berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Abdul Qohar. “Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” lanjutnya.
Sangat Aktif
Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hasil pemeriksaan, Meirizka diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.