Berita Nasional
Suap 3 Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Meirizka memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasih
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," kata Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).
Sementara Edward Tannur, sang ayah, menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif. "Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang ‘serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja’," lanjut Mia.
Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), Meirizka ditetapkan tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.
Periksa Ayah dan Adik
Ayah dan adik Ronald Tannur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (5/11/2024). Sementara itu, Ronald juga diperiksa di Rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan terhadap ayah Ronald, Edward Tannur, dan adik Ronald, Christopher Raymond Tannur (CRT), dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara suap dalam vonis Ronald di tingkat pertama dan kasasi.
"Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Harli di Kejagung Jakarta. "Sementara itu, Ronald Tannur diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya. Adik Ronald, yang berinisial CT, juga turut dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tambah Harli.
Harli mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas keterlibatan para tersangka terkait suap vonis Ronald tersebut. "Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," jelasnya.
Kejaksaan berfokus pada peran tersangka dalam kasus ini dan sejauh mana para saksi mengetahui atau mengalami kejadian yang relevan dengan peran para tersangka. "Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," ujar Harli.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya. Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Abdul Qohar. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.