Berita Nasional
Suap 3 Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Meirizka memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasih
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus yang melibatkan Ronald Tannur memasuki babak baru.
Meirizka Widjaja (MW), ibu Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2024).
Meirizka memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Selanjutnya ayah dan adik Ronald Tannur juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan Meirizka sendiri dilakukan di Kejati Jawa Timur, Senin.
Menurut keterangan kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Selain Meirizka, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Ketiga hakim PN Surabaya yang disuap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Meirizka disebut kooperatif dan menaati proses hukum yang ada. "Kami taat akan proses hukum yang ada. Kami percayakan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Filmon Lay di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024).
Dia menyebut kliennya diperiksa selama lima jam di Kejati Jatim sebelum ditetapkan tersangka.
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru keluar gedung pukul 20.45 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.