Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

2 Partai Pengusung Qomaru Zaman Tak Ingin Ajukan Banding dan Terima Putusan PN Metro

Penasehat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan partai pengusung.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Penasehat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar. 

"Dokter Wahdi menyampaikan, karena kondisi beliau saat ini masih dalam pemulihan kesehatannya, beliau melalui kami selaku tim kuasa hukumnya, (menyatakan) apa pun yang terjadi dengan Pak Qomaru, beliau akan ikut bertanggung jawab, karena namanya mereka satu pasangan," kata dia, Kamis (7/11/2024).

Hadri menegaskan, Wahdi menyatakan sikap akan ikut bertanggung jawab perihal apa pun yang diakibatkan oleh masalah Qomaru Zaman

"Pak Qomaru itu wakil (wali kota), Pak Wahdi itu wali (kota). Jadi tentunya melalui kami beliau menyatakan sikap bahwa beliau akan mengikuti dan ikut bertanggung jawab terhadap apa pun yang diakibatkan oleh masalah Pak Qomaru ini," tegasnya. 

Komentar KPU

Nasib Qomaru Zaman setelah diputus salah oleh PN Metro Lampung jadi sorotan.

Pasalnya sebagai calon Wakil Wali Kota Metro, nasib Qomaru Zaman dalam pencalonannya di Pilkada menjadi perhatian.

Akan tetapi, KPU Lampung belum memutuskan kelanjutan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota di Pilkada Metro.

"Terkait Putusan PN terhadap Qomaru KPU Lampung masih menunggu keputusan inkrah," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah,Kamis (7/11/2024).

Saat ini, KPU belum tahu apakah pihak jaksa akan melakukan upaya banding atau tidak. 

Herman memastikan, KPU akan mempelajari tindak lanjutnya setelah proses peradilan ini selesai atau telah mencapai keputusan inkrah.

Saat disinggung apakah vonis PN Kota Metro ini bakal berdampak pada status pencalonan Qomaru, menurut Herman terdapat beberapa opsi.

Sebab, kata dia, ada yang bakal berdampak pada pencalonan dan ada yang tidak.

"Bila merujuk pada perundang-undangan 71 ayat 1-6 ada opsi bisa dibatalkan dan ada yang bisa tidak. Kendati begitu, kita tetap menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu. Kita tidak bisa berandai-andai dan tetap menunggu kepastian hukum" jelasnya.

Ia menambahkan, setelah keputusannya inkrah, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait masalah ini.

Sebelumnya diberitakan, PN Metro memutuskan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved