Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
2 Partai Pengusung Qomaru Zaman Tak Ingin Ajukan Banding dan Terima Putusan PN Metro
Penasehat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan partai pengusung.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Komentar akademisi
Pengamat politik IAIN Metro Lampung menilai pencalonan Qomaru Zaman tak berpengaruh meskipun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Metro pada perkara yang menjeratnya.
Pengamat politik dan hukum Metro, Prof. Suhairi mengatakan, pencalonan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung itu tak terpengaruh dengan adanya vonis bersalah dari majelis hakim.
"Kalau menurut saya Insya Allah tidak (mengganggu pencalonan), karena putusannya kan sudah jelas denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan," kata dia saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Kamis (7/11/2024).
"Berarti ketika putusan itu dipenuhi maka tidak berdampak ke pencalonan Beliau," tambahnya.
Akademisi IAIN Metro itu juga menuturkan, ketentuan diskualifikasi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tak terpenuhi pada perkara Qomaru Zaman.
"Karena kalau kita lihat di pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 ayat 5 itu diskualifikasi itu ketika terpenuhi ayat 2 dan 3 karena itu bahasanya adalah ayat 2 dan 3, maka di situ menggunakan kata dan, kata dan itu adalah kumulatif," bebernya.
"Emang terbukti untuk ayat tiganya, tapi di ayat 2-nya tidak terbukti, diskualifikasi itu terpenuhi jika terpenuhinya secara kumulatif," terangnya.
Menurut Prof. Suhairi, sikap Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 itu dalam mengikuti proses hukum patut diapresiasi.
"Sebagai warga negara komaru telah melaksanakannya dengan baik proses hukum itu dan mengikuti persidangan sampai dengan putusan. Saya rasa itu sikap yang patut kita contoh yang patut kita apresiasi," jelasnya.
"Beliau mengikuti menghormati proses hukum, dan mengikutinya sampai dengan putusan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, perkara Qomaru Zaman menjadi acuan penegak hukum untuk bisa berlaku adil dalam menegakkan aturan.
"Masyarakat bisa menilai Apakah memang kemudian memang proses murni penegakan hukum atau lebih ke bersifat nuansa politik," tukasnya.
"Kita berharap juga sebagai masyarakat bahwasanya proses penegakan hukum kaitanya dengan Pilkada ini, hendaknya betul-betul diterapkan secara adil objektif kepada semua paslon, dan kepada semua pihak," sambung dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
![]() |
---|
Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
![]() |
---|
Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.