Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kasus 70 Kg Sabu, Mantan Caleg asal Aceh Tamiang Dituntut Hukuman Mati

Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan dalam kasus kepemilikan 70 kg sabu, Kamis (14/11/2024). Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). 

Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron. 

Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan

Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu. 

Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.

Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi). 

Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.

Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. 

Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.

"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang. 

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.

Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga. 

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga. Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar utang-utangnya saat nyaleg kemarin. Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," beber Hefzoni.

Dalam sidang sebelumnya, Sofyan mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta. 

Uang itu digunakan untuk mendanai kampanye.

Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang

Selain kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buron.

Jaringan Malaysia

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu

Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.

Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 70 kg. 

Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024. Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5). 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved