Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Kasus Narkoba di Lampung Selatan, Mantan Caleg Asal Aceh Dituntut Mati
Rencana pembelaan yang diajukan caleg kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Mantan Caleg DPRK Aceh yang kasus narkoba di Lampung Selatan, Tamiang Sofyan bakal mengajukan pembelaan.
Rencana pembelaan yang diajukan caleg kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).
Sidang tersebut beragendakan tuntutan terhadap caleg asal Aceh kasus narkoba di Lampung Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra membacakan tuntutan tersebut.
Pengacara Hefzoni berencana menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
JPU Muhammad Ichsan Syahputra menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dengan hukuman mati.
Rencana tuntutan disampaikan saat Ketua Majelis Hakim PN Kalianda Rizal Taufin memberi kesempatan kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan untuk menanggapi tuntutan JPU.
Lantas melalui kuasa hukumnya, Hefzoni menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pada pekan depan.
"Saya tadi minta ke Ketua Majelis Hakim untuk setidaknya Kamis (21/11/2024). Karena kan jadwal di sini juga banyak," katanya.
Pembacaan tuntutan ini seharusnya dilakukan pada Kamis (31/10/2024). Namun, tuntutan dari JPU belum siap.
Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).
Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron.
Penangkapan Sofyan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.
Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus )
| Antar Sabu Sampai ke Lampung, Pelaku Diberi Imbalan Total Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Pengamat Hukum Unila Minta Polisi Cari Bandar Narkotika hingga ke Akarnya |
|
|---|
| Geledah Truk Boks, Anggota KSKP Bakauheni Temukan Paket Berisi Ribuan Pil Ekstasi |
|
|---|
| Polisi Temukan 13,845 Kg Sabu Asal Aceh di Pintu Mobil Innova, Amankan 2 Tersangka |
|
|---|
| 70 Kg Sabu Ditutupi Muatan Semangka, Dibawa dari Pekanbaru Tujuan Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Caleg-asal-Aceh-dituntut-mati-gegara-kasus-narkoba-di-Lampung-Selatan.jpg)