Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Kasus Narkoba di Lampung Selatan, Mantan Caleg Asal Aceh Dituntut Mati

Rencana pembelaan yang diajukan caleg kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Mantan Caleg asal Aceh Tamiang Sofyan menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba pada Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Mantan Caleg DPRK Aceh yang kasus narkoba di Lampung Selatan, Tamiang Sofyan bakal mengajukan pembelaan.

Rencana pembelaan yang diajukan caleg kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).

Sidang tersebut beragendakan tuntutan terhadap caleg asal Aceh kasus narkoba di Lampung Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra membacakan tuntutan tersebut.

Pengacara Hefzoni berencana menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

JPU Muhammad Ichsan Syahputra menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dengan hukuman mati.

Rencana tuntutan disampaikan saat Ketua Majelis Hakim PN Kalianda Rizal Taufin memberi kesempatan kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan untuk menanggapi tuntutan JPU.

Lantas melalui kuasa hukumnya, Hefzoni menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pada pekan depan.

"Saya tadi minta ke Ketua Majelis Hakim untuk setidaknya Kamis (21/11/2024). Karena kan jadwal di sini juga banyak," katanya.

Pembacaan tuntutan ini seharusnya dilakukan pada Kamis (31/10/2024). Namun, tuntutan dari JPU belum siap.

Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron.

Penangkapan Sofyan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved