Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Mantan Caleg Asal Aceh Nekat Jadi Kurir Narkoba karena Utang saat Kampanye

Utang caleg asal Aceh tersebut lantaran kampanye Pemilu 2024, lalu nekat menyelundupkan 70 Kg sabu-sabu hingga terbongkar di Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Mantan caleg asal Aceh dituntut hukuman mati setelah jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (14/11/2024) dalam sidang di PN Kalianda Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Mantan Caleg asal Aceh mengakui jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan uang untuk membayar utang.

Utang caleg asal Aceh tersebut lantaran kampanye Pemilu 2024, lalu nekat menyelundupkan 70 Kg sabu-sabu hingga terbongkar di Lampung Selatan.

Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.

Bahkan Sofyan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang diselenggarakan Kamis (14./11/2024) di PN Kalianda Lampung Selatan

Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved