Berita Lampung
Disnaker Minta Pekerja Sabar Tunggu Penetapan UMK Bandar Lampung
Disnaker Pemkot Bandar Lampung meminta para pekerja sabar menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
“Kita menetapkan UMK itu dengan mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan, terutama perusahaan,” ucapanya.
“Kalau perusahan bisa lebih menghasilkan dan maju, usulan apapun disetujui. Karena kalau kita naikin besar ya mereka juga menjerit,” tandasnya.
Lebih jauh, saat ini Kota Bandar Lampung sudah membentuk dewan pengupahan yang dipimpin oleh Asisten III Pemkot.
Adapun anggota Dewan Pengupahan Bandar Lampung antara lain unsur Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Serikat Buruh/Pekerja.
Lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bappeda, Dinas Perdagangan, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung 
		
		| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-Disnaker-Pemkot-Bandar-Lampung-Bahril-soal-umk-2025.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.