Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

KPU Sebut Telah Gelar Pleno Sebelum Putuskan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Anggota KPU Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar Pleno sebelum putuskan pembatalan paslon nomor urut 02 atau Wahdi-Qomaru.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Kantor KPU Kota Metro. Komisioner KPU Sebut Telah Gelar Pleno Sebelum Putuskan Pembatalan Paslon Nomor Urut 02. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar Pleno sebelum putuskan pembatalan paslon nomor urut 02 atau Wahdi-Qomaru.

"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Sedangkan, keempat Komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp serta tidak berada di kantor KPU Metro usai diterbitkannya postingan pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02 di Instagram resmi @kpukotametro.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.

Deswan menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Deswan menuturkan, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," tuturnya.

Ia akan segera melalukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.

"Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved