Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Kronologi Dihapusnya Postingan Press Release Pembatalan Wahdi-Qomaru di IG KPU Metro
Postingan press release pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu) telah dihapus seusai 6 jam diposting.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Metro - Postingan press release pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu) telah dihapus seusai 6 jam diposting.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, postingan Press Release pembatalan pencalonan di laman Instagram resmi @kpukotametro diposting pukul 11.30 WIB, Rabu (20/11/2024).
Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, postingan Press Release pembatalan pencalonan Paslon WaRu telah hilang di laman resmi Instagram @kpukotametro.
Sekitar pukul 17.45 WIB, tim hukum, dan ketua tim pemenangan Paslon WaRu keluar dari Kantor KPU Metro.
Tim Hukum Paslon WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah dari adanya Press Release KPU Kota Metro.
"Keputusan ini adalah keputusan sendiri KPU Kota Metro, KPU Provinsi malam ini juga berangkat ke KPU RI untuk membahas bahasa ini," kata Hadri.
"Sementara ini kita menunggu sampai besok, kita tenang. Tim Hukum, karena ini sudah ada produk hukumnya tentu akan mengambil langkah-langkah dari situ. Kami minta rekan relawan 02, sementara kita menunggu dari KPU Pusat. Jadi salinan putusan dari KPU itu, kami belum menerima," tukasnya.
Batalkan Pencalonan
Sebelumnya KPU Metro batalkan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman.
KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.
Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.