Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Partai NasDem Minta KPU Gentleman soal Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
Partai pengusung Calon Wali Kota Metro Wahdi Qomaru, minta KPU Metro gentleman sampaikan putusan secara terbuka.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai pengusung Calon Wali Kota Metro Wahdi Qomaru, minta KPU Metro gentleman sampaikan putusan secara terbuka.
Hal itu diungkapkan Ketua Partai NasDem Metro Abdulhak saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (20/11/2024).
"Kami sangat menyangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini hanya melalui media sosial. Sampai hari ini kami tidak menerima Surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya," kata Abdulhak.
Terkait langkah yang akan diambil partai koalisi, menurutnya, masih menunggu informasi yang dikeluarkan KPU.
"Mestinya KPU panggil paslon dan partai koalisi sampaikan ini secara terbuka terhadap publik, hingga saat ini jajaran KPU tak ada di kantor dan menghilang ini ada apa sebenarnya. KPU sebagai salah satu corong demokrasi bukan lembaga ecek-ecek," pungkasnya.
Tanggapan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi, dan Qomaru Zaman.
Pengumuman ini resmi di publikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro. Rabu (20/11/2024).
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.
"Belum, kami belum terima surat resminya, kami baru tau dari berita yang beredar," ujar Iskardi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
"Kalau ke KPU Metro kami belum koordinasi, tapi kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut," singkatnya.
Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, KPU Lampung belum menerima surat resmi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dari KPU Kota Metro.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Metro, jadi mohon sabar," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa (20/11/2024).
Disinggung soal koordinasi ataupun laporan dari KPU Metro, Erwan menegaskan pihaknya belum mau berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi.
"Yang jelas kami belum terima suratnya, silakan dikonfirmasi dulu ke KPU Metro," singkatnya.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.