Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Partai NasDem Minta KPU Gentleman soal Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Partai pengusung Calon Wali Kota Metro Wahdi Qomaru, minta KPU Metro gentleman sampaikan putusan secara terbuka.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Ketua Partai NasDem Metro Abdulhak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai pengusung Calon Wali Kota Metro Wahdi Qomaru, minta KPU Metro gentleman sampaikan putusan secara terbuka.

Hal itu diungkapkan Ketua Partai NasDem Metro Abdulhak saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (20/11/2024).

"Kami sangat menyangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini hanya melalui media sosial. Sampai hari ini kami tidak menerima Surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya," kata Abdulhak.

Terkait langkah yang akan diambil partai koalisi, menurutnya, masih menunggu informasi yang dikeluarkan KPU.

"Mestinya KPU panggil paslon dan partai koalisi sampaikan ini secara terbuka terhadap publik, hingga saat ini jajaran KPU tak ada di kantor dan menghilang ini ada apa sebenarnya. KPU sebagai salah satu corong demokrasi bukan lembaga ecek-ecek," pungkasnya.

Tanggapan Bawaslu 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi, dan Qomaru Zaman.

Pengumuman ini resmi di publikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro. Rabu (20/11/2024).

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.

"Belum, kami belum terima surat resminya, kami baru tau dari berita yang beredar," ujar Iskardi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

"Kalau ke KPU Metro kami belum koordinasi, tapi kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut," singkatnya.

Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, KPU Lampung belum menerima surat resmi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dari KPU Kota Metro.

"Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Metro, jadi mohon sabar," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa (20/11/2024).

Disinggung soal koordinasi ataupun laporan dari KPU Metro, Erwan menegaskan pihaknya belum mau berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi.

"Yang jelas kami belum terima suratnya, silakan dikonfirmasi dulu ke KPU Metro," singkatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved