Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
PDIP Ambil Langkah Hukum Pembatalan Pencalonan Pilkada Metro Wahdi Qomaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru Zaman.
Wakil ketua PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengaku pihaknya akan mengambil beberapa langkah merespon putusan KPU Metro yang mengeluarkan putusan pembatalan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terhadap Wahdi-Qomaru.
Pihaknya telah mempelajari dasar putusan yang dilakukan KPU Metro.
"Keputusan ini tidak berdasar jika merajuk dalam putusan pasal 71 ayat 2 dan 3 kan kasus Qomaru sudah inkrah," kata Watoni saat diwawancarai Tribunlampung, Rabu (20/11/2024).
Watoni mengatakan, PDIP sebagai partai pengusung Wahdi-Qomaru akan mengambil beberapa langkah.
"Pertama kami akan melakukan advokasi terhadap KPU Metro yang mengeluarkan putusan yang kami anggap tak berdasar,"
"Apabila KPU Metro tak memberi keputusan maka kami akan mengambil langkah hukum ke PTUN, kami menilai hal yang dilakukan KPU Metro menghalangi pencalonan bisa masuk ranah pidana,"
"Lalu langkah lain kami akan laporkan peristiwa ini ke DKPP karena ini sudah melanggar penyalahgunaan wewenang"
"Sebab masa jabatan KPU Metro akan berakhir beberapa waktu lagi malah justru membuat manuver dengan keputusan seperti ini," tegasnya.
Lebih lanjut Watoni menyampaikan, apabila tidak ada titik temu, pihaknya akan meminta KPU Provinsi menunda Pilkada di Metro.
Resmi Batalkan
KPU Kota Metro benarkan telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro,"
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.