Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
PDIP Lampung Kecam Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Bakal Laporkan KPU Metro ke DKPP
DPD PDI Perjuangan Lampung mengecam pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada Kota Metro 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPD PDI Perjuangan Lampung mengecam pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada Kota Metro 2024.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Watoni pun menyebut jika pihaknya bakal menindaklanjuti pembatalan pencalonan ini dengan melaporkan KPU Kota Metro kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Enggak ada itu, Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan," ujar Watoni saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
"Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah pasti, dia akan mewakili produk TUN (tata usaha negara," jelasnya.
Selain itu, Watoni mengatakan, pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari.
Menurut Watoni, jika dicermati terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Qomaru Zaman, tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru.
"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi," kata dia.
"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ucapnya.
Watoni menegaskan, PDIP sebagai salah satu partai pengusung Wahdi-Qomaru menolak keras pembatalan pencalonan pasangan ini oleh KPU Metro.
"Jelas, kita menolak secara hukum, kalaupun itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," tegasnya.
Pasalnya, Watoni melihat terdapat indikasi keputusan ini merupakan permainan untuk kepentingan segelintir orang
"Iya ini bikin gaduh, karena ada kecurigaan ini merupakan permainan-permainan dari kelompok-kelompok tertentu," lanjut dia.
Lebih lanjut, Watoni mengatakan, jika pihaknya bersama partai koalisi di Kota Metro akan melakukan konsolidasi untuk menginvestigasi terkait pembatalan ini.
Bahkan Watoni menyebut bakal melaporkan KPU Kota Metro ke DKPP
"Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng, kami akan laporkan ini ke DKPP," pungkasnya.
Batalkan Pencalonan
Sebelumnya KPU Metro batalkan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman.
KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.
Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.
Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.
Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.
"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.
"2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sambung Press Release KPU Metro.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka
5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan Pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung telah memutuskan Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro bersalah.
Kandidat Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan salah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
JPU mendakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terkait penyalahgunaan kewenangan dan program sebagai kontestan Pilkada yang saat itu masih aktif menjabat Wakil Wali Kota.
Keputusan PN Metro dibacakan hakim ketua Andri Lesmana dalam sidang agenda putusan pada Selasa (5/11/2024).
Putusan hakim tersebut juga memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Qomaru Zaman.
Putusan majelis hakim, dibacakan hakim ketua Andri Lesmana, yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tinggal JPU," kata dia, Selasa (5/11/2024).
Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.
"Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," bebernya.
Sementara, terdapat juga hal-hal yang memberatkan terdakwa Qomaru Zaman.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan Wakil Wali Kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hakim Anggota I, Dwi Aviandari.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas.
Atas putusan hakim tersebut, penasihat hukum Qomaru Zaman akan mengambil sikap dalam waktu tiga hari ke depan.
"Majelis Hakim berpendapat dakwaan dari JPU tersebut telah terbukti, kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir," ujar kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar.
Ditambahkan Hadri, pihaknya akan mengkaji keputusan hakim terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum.
Dia mengatakan dalam waktu tiga hari akan mengambil sikap terkait putusan hakim kepada kliennya, Qomaru Zaman.
"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis Hakim tidak mempelajari filosofi perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang nomor 10 tahun 2016,"
"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.
Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Muhammad Humam)
TribunBreakingNews
Pilkada
Qomaru Zaman
Wahdi
PDIP
KPU Metro
Watoni Noerdin
Lampung
Wali Kota Metro
Tribunlampung.co.id
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.