Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Komisioner KPU Metro Lampung: Sudah Pleno

Komisioner KPU Metro Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kantor KPU Metro. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.

"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Sedangkan, keempat Komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Serta tidak berada di kantor KPU Metro usai diterbitkannya postingan pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02 di Instagram resmi @kpukotametro.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.

Deswan menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Deswan menuturkan, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," tuturnya.

Ia akan segera melalukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.

"Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," tukasnya.

KPU Metro batalkan pencalonan Wahdi

KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.

Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat. 

"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved