Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Pengamat Nilai Ada Kejanggalan Putusan KPU Batalkan Pencalonan Wahdi Qomaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru Zaman.
Pengumuman resmi dipublikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro. Rabu (20/11/2024).
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Robi Cahyadi menilai, pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru janggal.
Terlebih, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari.
Robi menyebut, kejanggalan ini dapat dilihat dari dua aspek.
Yakni secara hukum dan politik.
"Kalau secara hukum, harusnya salinan putusan Pengadilan terkait sanksi terhadap Wahdi dan Qomaru ini dilihat secara utuh,"
"Karena kalau putusannya hanya denda Rp 6 juta itu dan sudah dibayar oleh yang bersangkutan, harusnya itu sudah selesai," ujar Robi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Namun, kata Robi, jika terhadap putusan Pengadilan tersebut Bawaslu maupun KPU Metro tetap memberikan penalti, semestinya Wahdi-Qomaru diberikan kesempatan untuk melakukan banding.
"Tapi kalau dari putusan itu Bawaslu ataupun KPU Meyro tetap memberi penalti, harusnya Wahdi dan Qomaru diberikan kesempatan untuk banding ke Pengadilan Tinggi atau bisa juga banding ke DKPP,"
"Kalau sisa waktu sudah tinggal seminggu menuju pencoblosan ini akan sulit, maka ini ada yang janggal," kata dia.
Sementara dari segi politik, Robi menilai pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dapat terjadi lantaran adanya tekanan terhadap penyelenggara pemilu di Metro.
"Dari segi politik, bisa dimungkinkan ada tekanan terhadap KPU ataupun Bawaslu Metro,"
"Tapi ini perlu dilihat lagi dan perlu didalami, siapa saja partai politik pengusung masing-masing calon, apa motifnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Robi mengatakan, keputusan pembatalan ini merupakan hal yang tidak wajar, terlebih saat ini tinggal menghitung hari pemungutan suara.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.