Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Pengamat Nilai Keputusan KPU Metro Lampung Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru Tidak Tepat

Budiono menilai keputusan KPU membatalkan Wahdi-Qomaru sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro tidak tepat.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
dok.Budiono
Pengamat Hukum Universitas Lampung Budiono. Akademisi Hukum Universitas Lampung Budiono menilai keputusan KPU membatalkan Wahdi-Qomaru sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro tidak tepat. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Akademisi Hukum Universitas Lampung Budiono menilai keputusan KPU membatalkan Wahdi-Qomaru sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro tidak tepat.

"Menurut saya keputusan KPu ini tidak tepat, karena sesuai pasal 71 ayat 5 pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3," kata Budiono, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3 jadi tidak bisa dibatalkan.

"Apalagi keputusan KPU ini diambil di mana mereka 1 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir, jadi mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis," ujarnya.

Terkait putusan KPU apakah bisa dianulir, Budiono menyampaikan bisa terjadi dan KPU Provinsi dan KPU RI bisa mengkoreksi putusan tersebut.

"Jadi ada beberapa cara untuk menganulir keputusan KPU Metro, Pertama secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU Provinsi atau KPU Pusat apabila KPU Metro telah melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

"Kemudian keputusan KPU bisa dibawa ke Bawaslu karena ini keputusan administratif maka bisa menjadi objek sengketa di Bawaslu, ini bukan putusan pengadilan yang dipersoalkan tapi keputusan administrasi.

"Lalu yang ketiga keputusan KPU Metro bisa dibawa ke PTUN dan ini bisa jadi Pilkada Metro ditunda sampai putusan pengadilan keluar," tuturnya.

Budiono menyebut, keputusan yang dilakukan KPU menjelang hari pencoblosan dapat menghambat jadwal Pilkada dan bisa dibawa ke ranah pidana.

"Keputusan KPU ini sangat membuat kekacauan dan menghambat jadwal Pilkada. Ini bisa dibawa ke ranah pidana," pungkas dia.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved