Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

PKS Enggan Komentari KPU Metro yang Batalkan Pasangan Wahdi-Qomaru

DPD PKS Metro enggan memberi komentar soal KPU Metro yang membatalkan pasangan calon (paslon) Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Instagram kpukotametro
Press rilis pembatalan paslon Pilkada Metro Wahdi-Qomaru Zaman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - DPD PKS Metro enggan memberi komentar soal KPU Metro yang membatalkan pasangan calon (paslon) Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024.

Diketahui, KPU Metro baru saja membatalkan pencalonan Wahdi dan Qomaru Zaman dalam keikutsertaan Pilkada di Metro.

Pembatalan paslon Pilkada Metro nomor urut 2 itu tertuang dari Press Release yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.

Menanggapi pembatalan Wahdi-Qomaru tersebut, Ketua PKS Metro Ahmad Khusaini enggan memberikan komentar.

Ketika dihubungi, ia meminta agar wartawan langsung menghubungi Ketua Tim ada Kuasa Hukum paslon.

“Ke ketua tim ya, semua statement dari ketua tim dan kuasa hukum untuk masalah Pilkada,” singkatnya melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Komentar Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi, dan Qomaru Zaman.

Pengumuman ini resmi di publikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro. Rabu (20/11/2024).

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.

"Belum, kami belum terima surat resminya, kami baru tau dari berita yang beredar," ujar Iskardi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

"Kalau ke KPU Metro kami belum koordinasi, tapi kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut," singkatnya.

Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, KPU Lampung belum menerima surat resmi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dari KPU Kota Metro.

"Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Metro, jadi mohon sabar," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa (20/11/2024).

Disinggung soal koordinasi ataupun laporan dari KPU Metro, Erwan menegaskan pihaknya belum mau berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved