Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
PKS Enggan Komentari KPU Metro yang Batalkan Pasangan Wahdi-Qomaru
DPD PKS Metro enggan memberi komentar soal KPU Metro yang membatalkan pasangan calon (paslon) Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - DPD PKS Metro enggan memberi komentar soal KPU Metro yang membatalkan pasangan calon (paslon) Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024.
Diketahui, KPU Metro baru saja membatalkan pencalonan Wahdi dan Qomaru Zaman dalam keikutsertaan Pilkada di Metro.
Pembatalan paslon Pilkada Metro nomor urut 2 itu tertuang dari Press Release yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.
Menanggapi pembatalan Wahdi-Qomaru tersebut, Ketua PKS Metro Ahmad Khusaini enggan memberikan komentar.
Ketika dihubungi, ia meminta agar wartawan langsung menghubungi Ketua Tim ada Kuasa Hukum paslon.
“Ke ketua tim ya, semua statement dari ketua tim dan kuasa hukum untuk masalah Pilkada,” singkatnya melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).
Komentar Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi, dan Qomaru Zaman.
Pengumuman ini resmi di publikasikan oleh KPU Metro melalui akun Instagram @kpukotametro. Rabu (20/11/2024).
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru baik dari KPU maupun Bawaslu Metro.
"Belum, kami belum terima surat resminya, kami baru tau dari berita yang beredar," ujar Iskardi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
"Kalau ke KPU Metro kami belum koordinasi, tapi kami sudah minta ke Bawaslu Metro untuk mendalami dan memastikan kebenaran informasi tersebut," singkatnya.
Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, KPU Lampung belum menerima surat resmi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dari KPU Kota Metro.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Metro, jadi mohon sabar," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa (20/11/2024).
Disinggung soal koordinasi ataupun laporan dari KPU Metro, Erwan menegaskan pihaknya belum mau berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.