Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Ratusan Massa Pendukung Wahdi Qomaru Geruduk Kantor KPU Metro
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru Zaman.
Buntut pembatalan pencalonan, ratusan massa pendukung Wahdi Qomaru geruduk kantor KPU Metro.
Pantauan Tribun Lampung, masa aksi minta klarifikasi surat pemberitahuan yang di terbitkan KPU atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru sebagai calon.
"Apabila ini tidak di klarifikasi kami akan tunggu dan akan hadirkan 128 ribu masa kesini," kata Juniansyah tim kampanye dalam orasinya.
Massa mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro.
"Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir Pukul: 23.59 WIB maka segera beri klarifikasi apabila tidak kami khawatir akan terjadi yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru 128 ribu masa siap turun," ujarnya.
Hingga berita dikirim sejumlah masa masih berasa di luar kantor KPU Metro.
Resmi Batalkan
KPU Kota Metro benarkan telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro,"
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.
Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.