Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Ratusan Massa Pendukung Wahdi Qomaru Geruduk Kantor KPU Metro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ratusan massa pendukung Wahdi Qomaru geruduk kantor KPU Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi dan Qomaru Zaman.

Buntut pembatalan pencalonan, ratusan massa pendukung Wahdi Qomaru geruduk kantor KPU Metro.

Pantauan Tribun Lampung, masa aksi minta klarifikasi surat pemberitahuan yang di terbitkan KPU atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru sebagai calon.

"Apabila ini tidak di klarifikasi kami akan tunggu dan akan hadirkan 128 ribu masa kesini," kata Juniansyah tim kampanye dalam orasinya.

Massa mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro.

"Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir Pukul: 23.59 WIB maka segera beri klarifikasi apabila tidak kami khawatir akan terjadi yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru 128 ribu masa siap turun," ujarnya.

Hingga berita dikirim sejumlah masa masih berasa di luar kantor KPU Metro.

Resmi Batalkan 

KPU Kota Metro benarkan telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.

Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat. 

"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," 

"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.

Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved