Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Bawaslu Metro Tegaskan Tak Beri Rekomendasi Apapun Pada KPU

Bawaslu Metro menegaskan pihaknya tak merekomendasikan apapun pada surat pengantar petikan putusan yang diberikan kepada KPU setempat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham (tengah). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menegaskan pihaknya tak merekomendasikan apapun pada surat pengantar petikan putusan yang diberikan kepada KPU setempat.

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham mengatakan, dalam surat pengantat petikan putusan pihaknya tidak mencantumkan pemecatan apapun.

"Rekomendasi dalam pengertian pemecatan gak ada,"

"Mengantarkan putusan pengadilan," kata Badawi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (21/11/2024).

Ia menyebut, pihaknya telah menerima tembusan perihal putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu).

"Ada tembusannya (pemberitahuan putusan KPU), sudah diterima," tukasnya.

"Iya (kami hanya mengantar petikan putusan)," sambungnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyebut, petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro perihal perkara Qomaru Zaman telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menuturkan, pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kepada KPU pada Senin (11/11/2024) lalu.

"Cerita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id.

"Rapat kita di Gakkumdu, hari Senin (11/11/2024), petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," tambahnya.

Ia mengatakan, kini petikan putusan PN Metro perkara Qomaru telah diserahkan kepada KPU.

Sehingga, lanjut dia, yang mengambil keputusan selanjutnya ialah pihak KPU Metro.

"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU, KPU yang membaca menelaah, dan mengambil keputusan tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," tukasnya.

Badawi menegaskan, Bawaslu Metro bertugas untuk mengawasi usai terbitnya putusan inkrah perkara Qomaru Zaman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved