Tanggamus

Bawaslu Tanggamus Petakan Potensi TPS rawan di Pilkada Serentak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. 

Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS     108     Air Naningan, Bandar Negeri Semuong, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kota 
Agung, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Semaka, Talang Padang, Ulu Belu, Wonosobo 

Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.     1     Pugung 
 
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti. 

Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut 
1.    Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan; 
2.    Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; 
3.    Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; 

4.    Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH; 
5.    Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; 
6.    Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan; 
7.    Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. 
 
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengimbau KPU Kabupaten Tanggamus untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: 

a.    Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas; 
b.    Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet; 

c.    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan panghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved