Pemkot Bandar Lampung

Disnaker Terbuka Bantu Mediasi Pekerja di Bandar Lampung Tak Dapat Pesangon Perusahaan

Disnaker mengaku terbuka untuk membantu mediasi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselihan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah. 

TRIBUBLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) mengaku terbuka untuk membantu mediasi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselihan.

Terutama perselisihan soal uang pesangon yang diterima oleh para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja di Bandar Lampung.

“Prinsipnya kita akan membantu, namun hanya melakukan mediasi saja,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Hardiansyah, Kamis (21/11/2024).

“Kita tidak bisa mencari siapa yang benar dan salah. Jadi kita mencari kesepakatan bersama antar kedua belah pihak,” sambungnya.

Dalam hal ini, ia mengaku, pihaknya sudah jarang melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung.

“Kalau sosialisasi dan monitoring kita pernah melakukan, tapi karena refocusing covid jadi anggarannya sudah tidak ada,” ungkapnya.

“Jadi selama setahun ini Disnkwer sudah tidak ada monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bandar Lampung,” tambahnya.

Kendati begitu, tanpa melakukan monitoring, saat ini para pekerja sudah paham kemana harus melapor jika menemui kasus yang sama.

“Karena ini kan masalah sekupnya nasional, saya rasa pekerja juga sudah banyak tahu dan belajar soal ini,” sebutnya.

“Sehingga mereka sudah paham harus melapor kemana untuk menuntut hak mereka terkait permasalahan yang dihadapi,” sambungnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekerja, pihaknya mengaku telah memiliki empat mediator.

Hardiansyah mengatakan, penugasan empat mediator itu langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita di sini memiliki empat orang mediator untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.

“Ada dua orang yang seniar. Mereka berempat juga ditunjuk langsung melalui SK Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan,” terusnya.

Menurutnya, selama ini permasalahan yang dihadapi para mediator yakni soal uang pesangon perusahaan untuk tenaga kerja.

Di mana, kesepakatan dan hitungan antara tenaga kerja dan perusahaan berbeda sehingga menimbulkan permasalahan.

“Yang paling banyak masalah pesangon, karena hak-hak mereka ada yang tidak terpenuhi seperti gaji mungkin uang lembur atau uang cuti,” ucapnya.

“Banyak komponennya. Memang hak mereka dan mereka merasa kerja sekian tahun sementara hitungan dari perusahaan sekian,” sambungnya.

Dalam hal ini, ia menyebut, ada beberapa tahapan mediasi yang dilakukan untuk menangani permasalahan antara pekerja dan perusahaan.

Awalnya, para pekerja harus melapor ke Disnaker untuk dibuatkan tanda terima bahwa mereka sudah melapor ke kantor.

“Lalu kita tindak lanjuti dengan memanggil kedua belah pihak. Kita melakukan mediasi ini ada tiga tahapan,” sebutnya.

“Pertama itu kita minta klarifikasi dari kedua belah pihak, kedua baru kita lakukanmediasi, ketiga mediasi final,” lanjutnya.

Jika sampai tahap akhir masih tidak ada kesepakatan, pihaknya akan membuatkan anjuran yang langsung diarahkan ke PHI.

“Tentunya akan kita arahkan kemana dan berdasarkan permintaan dari kedua belah pihak lalu kita serahkan ke PHI,” tuturnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengaku telah menerima 61 laporan pekerja yang tidak diberi pesangon oleh perusahaan.

Laporan para pekerja itu diterima Disnaker Pemkot Bandar Lampung sejak awal Januari hingga November tahun 2024 ini.

Hardiansyah mengatakan, laporan yang terdata itu dilayangkan para pekerja ke 21 perusahaan di Kota Tapis Berser.

“Untuk tahun 2024, hingga November ini yang melapor ke Disnaker ada sekitar 61 orang dari 21 perusahaan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk tahun 2023 lalu, setidaknya ada 93 orang tenaga kerja yang melapor, itu dari 39 perusahaan,” sambungnya.

Ia mengklaim, dari laporan 61 pekerja pada tahun ini, setidaknya ada 20 pekerja dari 12 perusahaan yang menemui kesepakatan.

“Alhamdulillah tahun ini ada 20 orang dari 12 perusahaan yang masalahnya selesai setelah kita mediasi,” imbuhnya.

“Artinya di situ ada perjanjian bersama dan kesepakatan antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved