Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
KPU Metro Lampung Membatalkan Pencalonan saat Wahdi Sedang Umrah
Putusan itu dikeluarkan KPU Metro saat calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin sedang melaksanakan ibadah umrah.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Metro Lampung mengeluarkan putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro nomor urut dua Wahdi-Qomaru, Rabu (20/11/2024).
Putusan itu dikeluarkan KPU Metro saat calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin sedang melaksanakan ibadah umrah.
Hal itu disampaikan ketua DPD NasDem Kota Metro Abdulhak saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
"Pak Wahdi sedang Umroh rencananya pulang pada tanggal 24 November 2024," kata Abdulhak, di Metro Rabu (20/11/2024) malam.
Atas peristiwa ini pihaknya berharap KPU dapat memberi kejelasan agar tidak menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Hasil Pleno KPU
Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar Pleno sebelum putuskan pembatalan paslon nomor urut 02 atau Wahdi-Qomaru.
"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).
Sedangkan, keempat Komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp serta tidak berada di kantor KPU Metro usai diterbitkannya postingan pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02 di Instagram resmi @kpukotametro.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.
Deswan menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," kata dia, Rabu (20/11/2024).
Deswan menuturkan, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," tuturnya.
Ia akan segera melalukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.