Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

KPU Metro Lampung Membatalkan Pencalonan saat Wahdi Sedang Umrah

Putusan itu dikeluarkan KPU Metro saat calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin sedang melaksanakan ibadah umrah.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Aksi demonstrasi dilakukan sejumlah relawan dan tim pendukung Wahdi-Qomaru di kantor KPU Metro, Rabu (20/11/2024). KPU Metro Lampung membatalkan pencalonan saat Wahdi sedang umrah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Metro Lampung mengeluarkan putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro nomor urut dua Wahdi-Qomaru, Rabu (20/11/2024).

Putusan itu dikeluarkan KPU Metro saat calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin sedang melaksanakan ibadah umrah.

Hal itu disampaikan ketua DPD NasDem Kota Metro Abdulhak saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

"Pak Wahdi sedang Umroh rencananya pulang pada tanggal 24 November 2024," kata Abdulhak, di Metro Rabu (20/11/2024) malam.

Atas peristiwa ini pihaknya berharap KPU dapat memberi kejelasan agar tidak menimbulkan kekisruhan di masyarakat.

Hasil Pleno KPU

Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar Pleno sebelum putuskan pembatalan paslon nomor urut 02 atau Wahdi-Qomaru.

"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui WhatsApp, Rabu (20/11/2024).

Sedangkan, keempat Komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp serta tidak berada di kantor KPU Metro usai diterbitkannya postingan pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02 di Instagram resmi @kpukotametro.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.

Deswan menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Deswan menuturkan, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," tuturnya.

Ia akan segera melalukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.

"Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," tukasnya.

Tim Hukum Mengajukan Sengketa

Tim Hukum Wahdi-Qomaru (WaRu) akan mengambil langkah hukum usai adanya Press Release pembatalan pencalonan Pilkada yang diposting oleh KPU Kota Metro melalui Instagram.

Tim Hukum Paslon WaRu, Hadri Abunawar menuturkan, pihaknya akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro.

"Kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020. Dan akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro," kata dia, Rabu (20/11/2024) malam.

Menurut Hadri, keputusan KPU Metro yang mengeluarkan Press Release pembatalan Paslon nomor urut 02 non prosedural.

"Keabsahan ketetapan KPU dimaksud, keputusan tersebut yang non prosedural, karena hanya mengacu kepada pengantar dari Bawaslu Metro, dengan tidak menguraikan pengantar tersebut," paparnya.

"Sedangkan dalam amar putusan tersebut hanya menyebutkan bahwa terbuktinya tindak pidana tersebut dan menghukum yang bersangkutan (qomaru zaman) dengan pidana denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan," terangnya.

Ia menilai, KPU Metro mengeluarkan Press Release tersebut memicu kegaduhan.

"Kami telah melaporkan kepada KPU Provinsi, Ketua KPU Provinsi lampung terkait putusan KPU Metro, mereka merasa terkejut, karena sebelumnya tidak dikonsultasikan ke kpu provinsi. Kpu provinsi malam ini melakukan kajian, hasilnya akan ribawa malam ini ke kpu ri," 

"Jadi terkait press release ini menjadi salah satu pemicu kegaduhan, seyogyanya KPU itu menyampaikan secara resmi, tentang kepitusan ini kepada paslon 02," bebernya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved