Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Pengamat: Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru Tetap Berlaku Meski Komisioner KPU Diganti

Komisioner KPU Metro priode 2024-2029 resmi diumumkan, Kamis (21/11/2024). Dari lima komisioner KPU Metro terpilih tak ada satu petahanapun yang mas

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi pribadi
Pengamat Hukum UBL Anggalana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisioner KPU Metro priode 2024-2029 resmi diumumkan, Kamis (21/11/2024).

Dari lima komisioner KPU Metro terpilih tak ada satu petahanapun yang masuk.

Komisioner KPU Metro 2019-2024 sebelumnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian paslon Pilkada Wali Kota nomor urut 02 atas nama Wahdi-Qomaru.

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana menilai, SK KPU masih berlaku selagi belum ada pembatalan resmi yang dikeluarkan pengadilan tata usaha negara.

"Maka kedudukan hukum dari keputusan KPU Metro tanggal 20 November 2024, sudah sepatutnya dijalankan Komisioner KPU yang baru teralantik," 

"Karena kalau kita bicara keputusan KPU Metro itu bukan keputusan personal melainkan putusan kelembagaan dan insitusional"

"Sehingga ada tanggung jawab dari KPU terlantik untuk menjalankan putusan dan keberlangsungan Pilkada 2024 di Metro," kata Anggalana kepada Tribun Lampung, Kamis (21/11/2024).

Terkait dasar hukum KPU mengugurkan calon menurut, Anggalana mengaku atas lanjutan putusan Pengadilan Negri Kota Metro nomor 191 yang memutusakan calon wakil Wali Kota Metro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana.

"Sebagaimana aturan Undang-Undang 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 diberikan ruang hukum pihak-pihak yang merasa kebaratan atas putusan itu maka diberikan upaya untuk banding, dan ruang hukum ini tidak diambil oleh yang bersangkutan, maka secara hukum keputusan itu sudah inkrah"

"Jadi KPU telah melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

"Langkah ini menunjukkan integritas KPU dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya tentang Pemilu," pungkasnya.

Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.

"2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sambung Press Release KPU Metro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved