Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Pengamat Sebut Komisioner Baru KPU Metro Lampung Wajib Jalankan Putusan Pembatalan Wahdi-Qomaru
Pengamat Hukum UBL Anggalana sebut komisioner baru KPU Metro wajib jalankan pembatalan Wahdi-Qomaru sebelum ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.
Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat.
"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).
"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.
Putusan Pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung telah memutuskan Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro bersalah.
Kandidat Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan salah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
JPU mendakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terkait penyalahgunaan kewenangan dan program sebagai kontestan Pilkada yang saat itu masih aktif menjabat Wakil Wali Kota.
Keputusan PN Metro dibacakan hakim ketua Andri Lesmana dalam sidang agenda putusan pada Selasa (5/11/2024).
Putusan hakim tersebut juga memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Qomaru Zaman.
Putusan majelis hakim, dibacakan hakim ketua Andri Lesmana, yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.
Tribunlampung.co.id
TribunBreakingNews
Pilkada
Qomaru Zaman
Metro
Lampung
Pengamat Politik
KPU
komisioner
Wahdi Siradjuddin
Wahdi
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.