Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Tim Pemenangan Wahdi Qomaru Pertimbangkan Tempuh Jalur Pidana Terhadap KPU Metro

Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru (WaRu) mempertimbangkan untuk menempuh langkah pidana kepada KPU Kota Metro.

Penulis: Muh Fitrah Habibullah | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru (WaRu) mempertimbangkan untuk menempuh langkah pidana kepada KPU Kota Metro.

Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mengatakan, pertimbangan untuk menempuh jalur pidana ini lantaran KPU Kota Metro telah membuat keresahan dengan adanya press release yang dipublikasikan melalui laman Instagram resmi @kpukotametro.

"Tapi saya secara tim, saya akan mempertimbangkan dengan Penasehat Hukum untuk ke arah pidananya. KPU Kota Metro telah membuat gaduh tanpa kami diberitahu terlebih dahulu," 

"Setelah mengeluarkan itu mereka menghilang, sampai sekarang tidak tahu di mana lokasinya, dan HP tidak aktif," kata dia, Kamis (21/11/2024).

Pihaknya tengah mempersiapkan untuk proses hukum ke Mahkamah Agung (MA) perihal putusan pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02 oleh KPU Metro.

"Mempersiapkan proses hukum termasuk ke MA, atau DKPP sedang dipersiapkan, karena tenggat waktu hari Jumat besok," 

"Jadi sudah siap tentunya, hari ini mereka sudah berangkat ke Jakarta. Ada 5 orang tim hukum dari Metro," jelasnya.

Deswan mengaku optimis bahwa KPU RI akan mencabut putusan KPU Metro perihal pembatalan pencalonan tersebut.

"Tim hukum kita dari beberapa partai. Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, dan partai koalisi lainnya,"

"Kita berharap KPU RI dapat memcabut SK KPU Kota Metro, dan Paslon 02 bisa mengikuti Pilkada," pungkasnya.

Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.

"2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sambung Press Release KPU Metro.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved