Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Bawaslu Metro Belum Terima Salinan Keputusan soal Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Bawaslu Metro menyatakan belum menerima salinan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindak lanjut dari pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyatakan belum menerima salinan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindak lanjut dari pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro.
Komisioner Bawaslu Metro Maria Kristina mengatakan, hakikatnya pihaknya harus menerima salinan putusan KPU terkait putusan pembatalan pencalonan.
Namun, hingga saat ini Bawaslu Metro belum menerima salinan putusan KPU perihal
"Belum mas, saat ini belum menerima," kata Maria saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (22/11/2024).
"Seharusnya Bawaslu menerima salinannya itu (putusan KPU perihal apakah wakil dari Paslon 02 tetap mengikuti Pilkada atau tidak)," tambahnya.
Ia menyebut, jika pihaknya telah menerima salinan putusan KPU mengenai pembatalan pencalonan baik dari Paslon ataupun Calon Wakil Wali Kota Metro, pihaknya harus mengawasi mekanisme pemilihan.
"Jika nanti sudah keluar, karena kami harus mengawasi mekanisme dalam Pemilihan," tukasnya.
"Sesuai dengan Perbawaslu tentang penghitungan surat suara," tutupnya.
Sementara, Tim kuasa hukum pasang calon Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin sampaikan update perkembangan kasus pembatalan oleh KPU.
Menurut Watoni, pihaknya telah menerima informasi terbaru dari KPU RI, Pilkada Kota Metro 2024 tetap diisi oleh dua pasang calon.
"Informasi yang kami dapat, hasil konsultasi KPU Provinsi ke KPU RI, Pilkada Kota Metro tetap diisi dua pasang calon. Artinya KPU RI tidak menggubris SK pembatalan calon yang dikeluarkan mantan komisioner KPU Metro tertanggal 20 November 2024," kata Watoni, saat diwawancarai Tribunlampung, Jumat (22/11/2024).
Terkait langkah lanjutan, menurut Watoni pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari KPU Metro yang menyatakan Pilkada akan dijalankan dua pasang calon.
"Kami masih tunggu keputusan resmi dari KPU Metro yang baru saja dilantik untuk menjelaskan keputusan secara terang benerang," katanya.
"Apabila itu telah dijalankan KPU Metro maka kami akan cabut laporan gugatan ke MA," sambungnya.
Kendati demikian lanjutnya laporan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan tetap dijalankan.
"Kami akan tetap laporkan mantan komisioner KPU Metro ke DKPP dengan harapan DKPP dapat mengambil sikap atas persoalan ini. Hal ini perlu ditindaklanjuti demi keberlangsungan demokrasi yang sehat," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.