Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
PDIP Lampung Yakin Wahdi-Qomaru Tetap Jadi Kandidat Pilkada Metro 2024
DPD PDI Perjuangan Lampung yakin pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman akan tetap menjadi peserta Pilkada Metro 2024.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPD PDI Perjuangan Lampung yakin pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru Zaman akan tetap menjadi peserta Pilwalkot Metro 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja di Kantor DPD PDIP Lampung, Jumat (22/11/2024).
Menurut Gede, tim pemenangan Wahdi-Qomaru sendiri telah melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan kontroversial KPU Metro soal pembatalan pencalonan sebagai peserta Pilkada.
"Mudah-mudahan hari ini sudah ada putusannya, sudah diterima, tapi aya belum berani mengatakan apa-apa," ujar I Gede Sudiatmaja.
"Yang jelas diimbau kepada masyarakat Kota Metro bersiap-siap melaksanakan Pilkada Kota Metro secara normal tanggal 27 besok ini," imbuhnya
Gede melanjutkan, keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru tidak akan mempengaruhi kontestasi Pilwalkot Metro 2024,
Sehingga, Pilwakot Metro 2024 bakal diikuti oleh dua paslon kandidat kepala daerah, termasuk Wahdi-Qomaru.
"Seperti apa keputusannya (MA), kita sama-sama masih menunggu," tambah dia.
Gede melanjutkan, dalam proses gugatan di MA, pihaknya turut didukung oleh 10 partai partai politik yang mengusung pasangan Wahdi-Qomaru.
"WaRu (Wahdi-Qomaru) diusung 6 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen, sehingga dalam hal ini kita berjuang bersama-sama," katanya.
Lebih lanjut, Gede mengatakan jika pihaknya tak hanya berhenti di MA, namun pihaknya juga akan menggugat KPU Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini sedang kita susun bahan-bahannya untuk segera kita ajukan," ujar Gede.
"Terkait komisioner sudah berganti, itu masalah lain, yang jelas kami punya hak melaporkan ini, terkait langkah berikutnya kami serahkan ke DKPP," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.