Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

PDIP Lampung Yakin Wahdi-Qomaru Tetap Jadi Kandidat Pilkada Metro 2024

DPD PDI Perjuangan Lampung yakin pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman akan tetap menjadi peserta Pilkada Metro 2024.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja saat wawancara dengan awak media. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPD PDI Perjuangan Lampung yakin pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru Zaman akan tetap menjadi peserta Pilwalkot Metro 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja di Kantor DPD PDIP Lampung, Jumat (22/11/2024).

Menurut Gede, tim pemenangan Wahdi-Qomaru sendiri telah melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan kontroversial KPU Metro soal pembatalan pencalonan sebagai peserta Pilkada.

"Mudah-mudahan hari ini sudah ada putusannya, sudah diterima, tapi aya belum berani mengatakan apa-apa," ujar I Gede Sudiatmaja.

"Yang jelas diimbau kepada masyarakat Kota Metro bersiap-siap melaksanakan Pilkada Kota Metro secara normal tanggal 27 besok ini," imbuhnya

Gede melanjutkan, keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru tidak akan mempengaruhi kontestasi Pilwalkot Metro 2024,

Sehingga, Pilwakot Metro 2024 bakal diikuti oleh dua paslon kandidat kepala daerah, termasuk Wahdi-Qomaru

"Seperti apa keputusannya (MA), kita sama-sama masih menunggu," tambah dia. 

Gede melanjutkan, dalam proses gugatan di MA, pihaknya turut didukung oleh 10 partai partai politik yang mengusung pasangan Wahdi-Qomaru

"WaRu (Wahdi-Qomaru) diusung 6 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen, sehingga dalam hal ini kita berjuang bersama-sama," katanya. 

Lebih lanjut, Gede mengatakan jika pihaknya tak hanya berhenti di MA, namun pihaknya juga akan menggugat KPU Metro ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini sedang kita susun bahan-bahannya untuk segera kita ajukan," ujar Gede.

"Terkait komisioner sudah berganti, itu masalah lain, yang jelas kami punya hak melaporkan ini, terkait langkah berikutnya kami serahkan ke DKPP," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved