Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Breaking News Tim Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Nyatakan Pilkada Metro Lampung Tetap Dua Calon

Tim kuasa hukum pasang calon wali kota Metro Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin sampaikan update perkembangan kasus pembatalan KPU.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Tim Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Nyatakan Pilkada Metro Lampung Tetap Dua Calon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasang calon wali kota Metro Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin sampaikan update perkembangan kasus pembatalan KPU.

Menurut Watoni, pihaknya telah menerima informasi terbaru dari KPU RI bahwa Pilkada Kota Metro 2024 tetap diisi oleh dua pasang calon.

"Informasi yang kami dapat, hasil konsultasi KPU Provinsi ke KPU RI, Pilkada Kota Metro tetap diisi dua pasang calon. Artinya KPU RI tidak menggubris SK pembatalan calon yang dikeluarkan mantan komisioner KPU Metro tertanggal 20 November 2024," kata Watoni, saat diwawancarai Tribunlampung, Jumat (22/11/2024).

Terkait langkah lanjutan, menurut Watoni pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari KPU Metro yang menyatakan Pilkada akan dijalankan dua pasang calon.

"Kami masih tunggu keputusan resmi dari KPU Metro yang baru saja dilantik untuk menjelaskan keputusan secara terang benerang," katanya.

"Apabila itu telah dijalankan KPU Metro maka kami akan cabut laporan gugatan ke MA," sambungnya.

Kendati demikian lanjutnya laporan terhadap DKPP akan tetap dijalankan.

"Kami akan tetap laporkan mantan komisioner KPU Metro ke DKPP dengan harapan DKPP dapat mengambil sikap atas persoalan ini. Hal ini perlu ditindaklanjuti demi keberlangsungan demokrasi yang sehat," tuturnya.

Wakil ketua DPD PDIP Lampung ini juga menghimbau terhadap para pengamat agar mencermati pasal-pasal Pemilu dan Pilkada.

"Bagi para pengamat dan orang-orang yang memiliki kapasitas agar memperhatikan persoalan ini, jangan stetment yang justru menjerumuskan publik," ujarnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja insan Pres yang terus bekerja siang dan malam mengawal pemberitaan dan mengungkapkan kebenaran.

"Tanpa dukungan dari insan Pres persoalan ini akan makin rumit, kami sampaikan terimakasih atas pemberitaan teman-teman wartawan yang telah bekerja dan mengungkap kebenaran," pungkasnya.

Batalkan Pencalonan

Sebelumnya KPU Metro batalkan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman. 

KPU Kota Metro telah membatalkan pasangan calon kepala daerah nomor 2, Wahdi-Qomaru.

Hal ini pertama kali diketahui lewat rilis yang tertera di laman web KPU setempat. 

"Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, lima komisioner KPU Kota Metro tidak ada di Kantor KPU setempat.

Kelima nomor WhatsApp komisioner KPU Metro juga dalam keadaan tidak aktif.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro.

Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

"Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon," tulis di Press Release KPU Metro tersebut.

"2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," sambung Press Release KPU Metro.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka

5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan Pengadilan

Hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung telah memutuskan Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro bersalah.

Kandidat Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan salah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

JPU mendakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terkait penyalahgunaan kewenangan dan program sebagai kontestan Pilkada yang saat itu masih aktif menjabat Wakil Wali Kota.

Keputusan PN Metro dibacakan hakim ketua Andri Lesmana dalam sidang agenda putusan pada Selasa (5/11/2024).

Putusan hakim tersebut juga memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Qomaru Zaman.

Putusan majelis hakim, dibacakan hakim ketua Andri Lesmana, yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tinggal JPU," kata dia, Selasa (5/11/2024).

Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.

"Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," bebernya.

Sementara, terdapat juga hal-hal yang memberatkan terdakwa Qomaru Zaman.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan Wakil Wali Kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hakim Anggota I, Dwi Aviandari.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas.

Atas putusan hakim tersebut, penasihat hukum Qomaru Zaman akan mengambil sikap dalam waktu tiga hari ke depan.

"Majelis Hakim berpendapat dakwaan dari JPU tersebut telah terbukti, kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir," ujar kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar.

Ditambahkan Hadri, pihaknya akan mengkaji keputusan hakim terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum.

Dia mengatakan dalam waktu tiga hari akan mengambil sikap terkait putusan hakim kepada kliennya, Qomaru Zaman.

"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis Hakim tidak mempelajari filosofi perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang nomor 10 tahun 2016," 

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke pidana materiel. Akan kami kaji terlebih dahulu, dan akan kami ambil sikap dalam waktu tiga hari," tukasnya.

Qomaru Zaman, sebagai Wakil Wali Kota Metro telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved