Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru
Update Status Pencalonan Wahdi-Qomaru, KPU Lampung: On Process
KPU Lampung tanggapi perkembangan status pencalonan Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung tanggapi perkembangan status pencalonan Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru.
Anggota KPU Lampung Hermansyah saat dikonfirmasi mengatakan saat ini perkembangan kasus tersebut dalam proses.
"Dalam kajian, on process," singkat Hermansyah saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (22/11/2024).
Terpisah Ketua Bawaslu Lampung Iskardo menyampaikan pihaknya telah menerima informasi penganuliran putusan pembatalan calon Wahdi-Qomaru.
"Iya kami menerima informasi tersebut, namun kami masih menunggu keputusan resminya dari KPU," kata Iskardo.
Tim Kuasa Hukum Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin sampaikan update perkembangan kasus pembatalan oleh KPU.
Menurut Watoni, pihaknya telah menerima informasi terbaru dari KPU RI, Pilkada Kota Metro 2024 tetap diisi oleh dua pasang calon.
"Informasi yang kami dapat hasil konsultasi KPU Provinsi ke KPU RI, Pilkada Kota Metro tetap diisi dua pasang calon. Artinya KPU RI tidak menggubris SK pembatalan calon yang dikeluarkan mantan komisioner KPU Metro tertanggal 20 November 2024," kata Watoni, saat diwawancarai Tribunlampung, Jumat (22/11/2024).
Terkait langkah lanjutan, menurut Watoni pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari KPU Metro yang menyatakan Pilkada akan dijalankan dua pasang calon.
"Kami masih tunggu keputusan resmi dari KPU Metro yang baru saja dilantik untuk menjelaskan keputusan secara terang benerang," katanya.
"Apabila itu telah dijalankan KPU Metro maka kami akan cabut laporan gugatan ke MA," sambungnya.
Kendati demikian lanjutnya laporan terhadap DKPP akan tetap dijalankan.
"Kami akan tetap laporkan mantan komisioner KPU Metro ke DKPP dengan harapan DKPP dapat mengambil sikap atas persoalan ini. Hal ini perlu ditindaklanjuti demi keberlangsungan demokrasi yang sehat," tuturnya.
Wakil ketua DPD PDIP Lampung ini juga menghimbau terhadap para pengamat agar mencermati pasal-pasal Pemilu dan Pilkada.
"Bagi para pengamat dan orang-orang yang memiliki kapasitas agar memperhatikan persoalan ini jangan stetment yang justru menjerumuskan publik," ujarnya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja insan pers yang terus bekerja siang dan malam mengawal pemberitaan dan mengungkapkan kebenaran.
"Tanpa dukungan dari insan pers persoalan ini akan makin rumit, kami sampaikan terima kasih atas pemberitaan teman-teman wartawan yang telah bekerja dan mengungkap kebenaran," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Bawaslu Metro Terima Dua Laporan Pengaduan Terkait Putusan KPU Metro No 427 |
![]() |
---|
Tim Hukum Paslon Bambang-Rafieq Keberatan Atas Putusan KPU Metro, Ambil Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum |
![]() |
---|
Qomaru Zaman: Tidak Ada yang Bisa Pisahkan Wahdi dengan Saya, Kecuali Kematian |
![]() |
---|
Partai Pengusung Tetap Upayakan Qomaru jadi Pasangan Wahdi di Pilkada Metro Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.