Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Respons Putusan KPU, Partai Koalisi Bakal Perjuangkan Qomaru di Pilkada Metro Lampung 2024

Partai koalisi Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2 bakal perjuangkan Qomaru Zaman tetap dampingi Wahdi sebagai pasangan calon di Pilkada Metro 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Wakil Ketua DPD PDIP Perjuangan, Watoni. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai koalisi Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2 bakal perjuangkan Qomaru Zaman tetap dampingi Wahdi sebagai pasangan calon di Pilkada Metro 2024.

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Metro Abdulhak, sementara ini pihaknya berpedoman dengan putusan yang disampaikan KPU.

"Kami masih berpedoman dengan putusan KPU dengan adanya 2 pasang calon di Pilkada 2024," kata Abdulhak saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024).

"Mengenai status calon wakil nomor urut 2 Qomaru Zaman, kami tetap bakal perjuangkan dan bakal mengupayakan ke MA, namun ini masih menunggu kepastiannya," sambung dia.

Sementara, Wakil Ketua DPD PDIP Perjuangan, Watoni menyampaikan KPU harus memperjelas putusan tersebut.

"Kami bakal temui KPU untuk mengkaji ulang putusan ini, kasus ini kan sudah inkrah dan yang bersangkutan tidak banding dan telah membayar denda, maka aturan yang diterbitkan KPU perlu diperjelas," kata Watoni.

Dia berharap putusan KPU tidak merugikan calon di Pilkada 2024.

"Jangan sampai keputusan ini justru merugikan calon harus dicermati, maka kami akan melakukan pertemuan dengan KPU bahas aturan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.

Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved