Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Respons Putusan KPU, Partai Koalisi Bakal Perjuangkan Qomaru di Pilkada Metro Lampung 2024

Partai koalisi Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2 bakal perjuangkan Qomaru Zaman tetap dampingi Wahdi sebagai pasangan calon di Pilkada Metro 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Wakil Ketua DPD PDIP Perjuangan, Watoni. 

"Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ungkapnya.

Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.

Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.

"Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024," tukasnya.

KPU tidak menggugurkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024.

Nantinya, lanjut dia, KPU akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana.

"KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon wakil wali kota Metro atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS," ungkapnya.

"KPU Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audience," ujarnya.

Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.

"KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved