Pembatalan Pencalonan Wahdi Qomaru

Qomaru Zaman Tak Diikutsertakan Pilkada oleh KPU Metro, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada.

Hadri menilai keputusan KPU Nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.

"Bahwa dalam isi 426 itu, mereka membatalkan keputusan KPU Nomor 421 dan 422, artinya secara hukum, itu sudah dikembalikan ke landasan hukum awalnya, yakni keputusan KPU Nomor 300 tentang Penetapan Calon Pilkada Kota Metro yang terdiri dari Paslon 01 Bambang-Rafieq dan Paslon 02 Wahdi-Qomaru," ujar Hadri, Sabtu (23/11/2024) malam.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.

"Di keputusan 427 itu membuat produk hukum baru dengan mendiskualifikasi Qomaru. Saya sudah searching, sampai sekarang ini saya belum menemukan dasar hukumnya yang membolehkan diskualifikasi sebelah, kalau mau didis, dis semua. Kalau mau dinyatakan sah, sah semua," terangnya.

Merujuk pada PKPU, Hadri menyebut jika pergantian calon harusnya bisa dilakukan sebelum 30 hari masa pencoblosan.

"Sedangkan SK ini dikeluarkan tanggal 22 November 2024 kemarin, tengah malam, sedangkan pelaksanaannya 5 hari lagi," tuturnya.

"Ini kalau kita bicara hukum, sudah jelas kontradiktif antara dasar hukum dengan produk hukumnya," tambahnya.

Ia menegaskan telah mengambil upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut dilakukan atas persetujuan dari paslon Wahdi-Qomaru dan seluruh partai pengusung.

"Jelas di situ dalam peraturannya, sengketa ini harus diselesaikan dengan Mahkamah Agung, kemudian baru nanti kalau ada embel-embel yang lain barulah nanti ke PTUN segala macem," tukasnya.

Komentar Qomaru Zaman

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman menyebut tak ada yang dapat pisahkan dirinya dengan pasangannya dalam Pilkada Metro Wahdi, kecuali kematian.

Hal ini diungkapkan Qomaru seusai adanya Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro.

"Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh," kata Qomaru, Sabtu ( 24/11/2024) malam.

"Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian," tambahnya.

Mantan Kepala Kemenag Lampung Utara itu juga mengaku, meski diterpa banyak permasalahan, dirinya mengaku akan tetap berjuang demi kebenaran.

"Walaupun saya disakiti, saya tetap membela yang benar. Pak Wahdi mengambil saya itu adalah pilihan yang luar biasa," tukasnya.

"Saya terdzolimi, saya tersakiti, tetapi ini sebuah perjuangan harus terus kita lakukan bersama," sambungnya.

Dari perkara yang menyangkut dirinya, Qomaru menyebut bahwa seorang pejabat tidaklah kebal dari hukum.

"Saya ingin memberikan pembelajaran bahwa pejabat tidak kebal hukum, saya ikuti dengan seksama cermat dan tentu saya dapat pelajaran berharga," jelasnya.

Dengan suara lantang, ia mengatakan akan menjaga Kota Metro ini dengan sungguh-sungguh.

"Catat itu sejarah Kota Metro, Pak Wahdi dan saya tidak mungkin dipisahkan," ungkapnya.

"Insya Allah saya, dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

"Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024," tambahnya.

Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.

"Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ungkapnya.

Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.

Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.

"Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024," tukasnya.

KPU tidak menggugurkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024.

Nantinya, lanjut dia, KPU akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana.

"KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon wakil wali kota Metro atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS," ungkapnya.

"KPU Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audience," ujarnya.

Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.

"KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved