Berita Lampung

Polsek Tanjung Senang Tangkap Anak Punk Simpan 405 Pil Psikotropika

Polsek Tanjung Senang menangkap Vk (28) anak punk yang menyimpan 405 psikotropika atau obat penenang. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Polresta Bandar Lampung
Vk (28) anak punk diamankan polisi menyimpan 405 psikotropika.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Senang menangkap Vk (28) anak punk yang menyimpan 405 psikotropika atau obat penenang. 

Kapolsek Tanjung Senang IPDA Alan Ridwan mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku narkotika dengan kepemilikan 405 butir psikotropika

Polisi mengamankan Warga Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Kami mengamankan satu pelaku narkotika setelah mendapat informasi dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut," ujarnya, Senin (2/12/2024). 

Polisi menemukan seperangkat alat hisab sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, termasuk ratusan pil penenang tersebut. 

Pelaku diinterogasi polisi dengan menjual obat penenang tersebut dengan harga yang bervariatif. 

Dengan harganya mulai dari harga Rp 10 Ribu sampai dengan Rp 40 Ribu per butirnya. 

"Jadi pelaku sering menjual pil penenang tersebut kepada sesama anak punk, Vk sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan terakhir," kata IPDA Alan. 

Adapun 8 merk obat penenang yang disita di antaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam. 

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved