Pilkada 2024
Kotak Kosong Menang, Tantangan Parpol Evaluasi Kinerja di Daerah
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut kemenangan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024 perlu dihormati.
Hal ini sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (4/12).
"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Terkait pendanaan pilkada ulang tersebut, DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati hal itu dibebankan APBD dan dapat didukung oleh APBN.
"Pendanaan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 menyatakan pendanaan kegatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(tribun network)
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.