Pilkada 2024

Kotak Kosong Menang, Tantangan Parpol Evaluasi Kinerja di Daerah

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut kemenangan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024 perlu dihormati.

Editor: soni
zoom-inlihat foto Kotak Kosong Menang, Tantangan Parpol Evaluasi Kinerja di Daerah
net/ilustrasi
ilustrasi pilkada

Hal ini sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (4/12).

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Terkait pendanaan pilkada ulang tersebut, DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati hal itu dibebankan APBD dan dapat didukung oleh APBN.

"Pendanaan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 menyatakan pendanaan kegatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

(tribun network)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved