Berita Terkini Nasional

Pemerasan kepada Guru Supriyani Sebesar Rp 50 Juta Tidak Terbukti

Terduga pemerasan terhadap guru Supriyani adalah oknum mantan Kasat Reskrim dan Kapolsek Baito, Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara.

Tribunnews.com
Pemerasan sebesar Rp 50 juta terhadap guru Supriyani tidak terbukti. 

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."

"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya."

Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

"Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus," kata Sholeh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved