Lifestyle

Ketua Pusaka UBL: Hukuman untuk Koruptor Kurang Menggigit

Zainudin menilai regulasi terkait hukuman untuk koruptor kurang menggigit dan kurang tajam. 

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua Pusaka UBL Dr. Zainudin Hasan,S.H.,M.H., 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang  (PUSAKA) Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Zainudin Hasan,S.H.,M.H., mengatakan bahwa sangat penting menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini.

Mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Zainudin menyebut jika praktik korupsi memiliki berbagai macam faktor.

Salah satu yang membuat praktiknya semakin marak adalah cara penanganannya.

“Karena yang pertama itu sebab awal dari lembaga negara kita ini, baik legislatif maupun eksekutif. Jadi keinginan mereka untuk memberantas korupsi itu masih setengah hati,” ujar Zainudin, Kamis (5/11/2024).

Hal ini dibuktikan dengan belum disahkannya Undang-Undang (UU) perampasan aset.

“DPR dari tahun 2004, jaman SBY rancangan Undang-Undang perampasan asset itu sudah diaturkan. Lebih dari 20 tahun, tapi sama DPR tidak masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Itukan salah satu bukti dari mengapa pemberantasan korupsi ini jalan di tempat, itu yang pertama,” ungkapnya.

Dari hasil penelitian salah satu lembaga internasional terkait dengan pemberantasan korupsi, jika para koruptor tidak takut di penjara.

Para pencuri uang rakyat itu ternyata takut jika dimiskinkan.

Namun untuk kasus di Indonesia sendiri, justru belum terealisasi hukuman agar koruptor dimiskinkan.

“Hukumannya ringan rata-rata di bawah 10 tahun, walaupun ada ancaman pidana Pasal 2, Pasal 3 ancaman pidana mati tapi itu tidak pernah dilakukan,” lanjutnya.

Menurut dosen hukum pidana UBL ini, hukuman yang diberikan kepada tikus-tikus berdasi tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal.

“Secara empiris di lapangan, upaya pemberantasan korupsi itu tidak sebanding dengan pengembalian aset negara atau kerugian keuangan negara. Justru kadang-kadang tekor, biaya pemberantasan pencegahannya lebih tinggi daripada biaya uang yang harus dikembalikan kepada negara,” kata Ketua Pusaka UBL ini.

Bahkan Zainudin memberikan contoh nyata koruptor di Lampung, yang hanya mendapat hukuman enam tahun penjara.

Namun saat bebas, eks narapida koruptor tersebut justru bisa membeli mobil mewah hingga vila.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved