Berita Lampung

Federasi Pergerakan Serikat Buruh di Lampung Minta Pemerintah Adakan Standar Upah Tak Cukup UMP

Federasi Pergerakan Serikat Buruh di Lampung minta pemerintah adakan standar upah tak cukup UMP karena itu untuk buruh masa kerja 0-1 tahun.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Ilustrasi - Federasi Pergerakan Serikat Buruh di Lampung minta pemerintah adakan standar upah tak cukup UMP karena itu untuk buruh masa kerja 0-1 tahun. 

Ia juga berharap masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

"Ada kebijakan pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Faktanya tidak gratis, masyarakat juga tetap membayar," ujarnya.

"Lalu masyarakat juga dibebankan dengan iuran Tapera dan segala macam. Dapat tidak kita akses untuk kredit rumah? Tidak juga.

Menurutnya, masyarakat lebih susah memiliki tempat tinggal.

"Ada kredit rumah subsidi tapi untuk berpenghasilan Rp 4 juta keatas. Buruh di Lampung memang ada yang berpenghasilan Rp 4 juta keatas? Ya itu tingkatnya manajer. Operator saja cuma Rp 2,5 juta - Rp 3 juta, susah ini," tukasnya.

Ia juga berharap iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak jadi dilakukan.

"Sampai hari ini kita tetap menolak iuran 2,5 persen (Tapera), dan tidak dicabut," ucapnya.

Karena menurutnya, iuaran Tapera bukan solusi untuk masyarakat menengah kebawah dan hanya memberatkan para pekerja saja.

"Karena tidak adil bagi mereka yang sudah punya rumah masih harus ikut juga. Lalu, seberapa yang kekumpul, paling banyak Rp 10 juta," ujarnya.

"Untuk apa? dapat rumah apa buruh? rumah bambu saja tidak cukup dengan uang Rp 7 juta. Apa rumah kardus menempel di emperan," sambungnya.

Ia juga mengkritisi kenaikan PPN 12 persen, yang menurutnya hanya memberatkan masyarakat saja.

Apalagi, kata dia, masyarakat juga harus membayar iuran BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan

"Nah, dengan banyaknya potongan-potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan, apalagi dengan kenaikan yang kecil," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved