Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat
Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan.
Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024).
Pengamat Hukum Unila Muhtadi menilai penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu setempat, bisa masuk ranah pidana terkait kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Menurut dosen hukum Unila itu, fenomena kasus ijazah palsu oleh anggota DPRD termasuk kepala daerah tidak akan terjadi, apabila verifikasi faktual (verfak) saat proses pencalonan dilakukan secara benar oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun pengawasan dari Bawaslu.
"Seharusnya tidak perlu terjadi ada calon pengguna ijazah palsu kalo verfak dilakukan dengan benar oleh penyelenggara Pemilu," kata Muhtadi, Selasa (17/12/2024).
Dia mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan calon yang terindikasi ijazah palsu saat pencalonan.
"Jika ada calon dengan ijazah palsu tetap lolos, berarti penyelenggaranya yang bermasalah baik KPU dan Bawaslu atau bisa juga sebagai kerja sama permufakatan jahat meloloskan calon bermasalah," ujarnya.
Maka kata dia dalam peristiwa ini ada potensi penyelenggara Pemilu turut serta dipidana secara hukum.
"Bukan hanya pemakai dan pembuat saja yang diperiksa APH, tapi penyelenggara juga dapat dipidana, kareba meloloskan calon ya tidak memenuhi syarat," kata dia.
"Tapi, karena itu masih proses di polda, ya kita tunggu sampe vonis pengadilan. jika divonis ada pemalsuan, ya penyelenggara juga berarti terlibat, harus diproses pidana juga dan pemeriksaan DKPP karna tidak profesional," ucapnya.
Tak hanya KPU dan Bawaslu, menurut Muhtadi, partai juga harus bertanggung jawab atas persoalan ini.
"Partai juga wajib tanggungjawab karena telah meloloskan caleg seperti itu. Mereka wajib melakukan tindakan tegas ke aleg supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata dia.
"Partai juga wajib memeriksa tim internal mereka yang meloloskan berkas caleg, dan seharusnya partai memberi tindakan tegas ke pengurus ya terlibat meloloskan calon saat proses Pemilu," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Pengamat Politik Unila, Sigit Krisbintoro.
Ia menilai, kasus ijazah palsu yang menimpa anggota DPRD Lampung Selatan merupakan insiden buruk demokrasi.
"Penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lamsel merupakan preseden buruk bagi demokrasi, hal ini tentu harus diproses secara hukum agar ada pembelajaran ke depan supaya tidak terjadi masalah yang serupa di kemudian hari," kata Sigit.
Ia juga menyoroti kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta peran partai politik dan masyarakat dalam proses Pemilu 2024.
"Sebenarnya peristiwa ini tidak akan terjadi apabila pihak KPUD, Bawaslu, Partai Politik, dan masyarakat terlibat secara aktif melaksanakan proses pemilihan legislatif secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, KPUD tidak sekedar hanya memverifikasi secara administratif persyaratan calon anggota DPRD, tetapi juga melakukan verifikasi faktual, untuk memastikan kebenaran persyaratan administratif caleg.
"Begitu juga Bawaslu dalam hal pengawasan mestinya lebih jeli dan aktif mengecek keabsahan berkas calon. Kemudian parpol secara internal seharusnya memverifikasi ulang persyaratan calegnya agar tidak mencoreng nama baik parpol yang bersangkutan,"
"Apabila seluruh pihak terlibat, maka akan menciptakan kualitas demokrasi di Lampung menjadi lebih baik," pungkasnya.
PAW Tunggu Keputusan Inkrah
Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan masih menunggu hasil putusan inkrah terhadap Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan yang jadi tersangka penggunaan ijazah palsu.
Polda Lampung telah menetapkan Supriyanti anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan gunakan ijazah palsu saat mengikuti Pileg 2024.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan kewenangan PAW anggota legislatif merupakan hak partai dari anggota yang bersangkutan.
"Kewenangan PAW kewenangan partai," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Pihaknya lagi menunggu proses hukum yang bersangkutan.
"Ini baru ditetapkan tersangka kita memakai ada praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah," ujarnya.
"Kalau sudah diputus oleh mempunyai kekuatan hukum tetap dia bersalah. Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," sambungnya.
Setelah sudah ada keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan mengambil keputusan.
"Diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan anggota BK sambil menunggu keputusan partai tentang PAW," ujarnya.
"Jadi BK sekarang menunggu proses hukum dulu karena ini masih kewenangan penegak hukum," sambungnya.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar menyayangkan tindakan yang dilakukan anggota DPR yang menggunakan ijazah palsu tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ketua DPRD dan ketua serta anggota badan anggaran lainnya untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.
"Kami masih berkoordinasi dengan Ketua DPRD, dan Ketua Badan Kehormatan serta para anggota, untuk langkah dan keputusan yang akan diambil," ujar anggota fraksi PKS ini, Selasa (17/12/2024).
Pihaknya akan mengadakan rapat terbatas untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.
"Kita akan mengadakan rapat. Segera kami kabari hasilnya," ujarnya.
Pihaknya juga sembari menunggu hasil inkrah terhadap anggota DPRD yang bermasalah tersebut.
"Sembari kita menunggu proses hukumnya," ujarnya.
Terkait PAW, kata dia, kewenangan partai bersangkutan, yakni PDI Perjuangan.
"PAW kewenangan partai yang bersangkutan," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif ( Pileg ) 2024.
Kedua tersangka yakni, S (50) selaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan status tersangka terhadap S dan AS tersebut dalam perkara ijazah palsu untuk kepentingan Pileg 2024.
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS.
Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Kinerja DPRD Lampung Selatan Tak Terganggu Kasus Ijazah Palsu Oknum Legislator |
![]() |
---|
Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?' |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan Soal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polda Lampung Belum Tahan Penerbit Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan |
![]() |
---|
PDIP Lampung Selatan Masih Bungkam Terkait Anggotanya Gunakan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.