Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?'

PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Foto ilustrasi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. | PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan. Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PDI Perjuangan ( PDIP ) Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mempertanyakan statement dari penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu Lampung Selatan, dalam proses verfak calon legislatif kemarin.

"Kalau benar ijazah palsu, mestinya jangan diloloskan sebagai calon, inikan prosesnya sudah jauh dan sudah dilantik, maka penyelenggara Pemilu juga harus bertanggung jawab," tegas Watoni, saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, Watoni Noerdin memastikan, sejauh ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.

"Kami belum bisa berkomentar banyak, sementara ini PDIP menyerahkan sepenuhnya ke penyidik untuk mengunakan asas praduga tak bersalah," kata Watoni.

Dia menegaskan dalam proses pencalonan, seluruh kader yang hendak mendaftar sebagai calon dari PDIP telah dilakukan verifikasi pemberkasan.

"Sebelum menyetorkan nama ke KPU, PDIP juga telah memverifikasi berkas, tim Pemilu juga telah menanyakan keabsahan data diri mulai dari ijazah, alamat hingga status," kata dia.

"Setelah itu lengkap baru menyerahkan ke KPU dan di-input dalam Silon dan sepanjang prosesnya berkas calon dari PDIP dinyatakan lengkap dan diterima."

"Lalu ada apa, kok setelah dilantik justru dipermasalahkan? Maka perlu dilakukan penyidikan," kata dia.

Watoni menceritakan, sebelumnya pernah terjadi hal serupa, di mana waktu itu kader PDIP atas nama Kasiyem kasusnya hampir serupa dengan kasus yang menimpa Supriyanti.

Namun, kata dia, setelah dicek, Kasiyem betul sekolah di tempat yang dia cantumkan.

Hanya saja, tempatnya sekolah di Pulau Jawa itu jumlah muridnya yang sedikit.

Sehingga dia mengikuti ujian di sekolah yang berbeda, karena sudah menjadi aturan dinas pendidikan pada saat itu.

"Akhirnya setelah kami verifikasi dan kami urus, Kasiyem tidak terbukti bersalah dan akhirnya kami minta kejaksaan untuk menyelidiki penyelenggara Pemilu pada saat itu," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved