Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?'

PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Foto ilustrasi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. | PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan. Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024). 

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved