Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?'

PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Foto ilustrasi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. | PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan. Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PDI Perjuangan ( PDIP ) Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mempertanyakan statement dari penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu Lampung Selatan, dalam proses verfak calon legislatif kemarin.

"Kalau benar ijazah palsu, mestinya jangan diloloskan sebagai calon, inikan prosesnya sudah jauh dan sudah dilantik, maka penyelenggara Pemilu juga harus bertanggung jawab," tegas Watoni, saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, Watoni Noerdin memastikan, sejauh ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.

"Kami belum bisa berkomentar banyak, sementara ini PDIP menyerahkan sepenuhnya ke penyidik untuk mengunakan asas praduga tak bersalah," kata Watoni.

Dia menegaskan dalam proses pencalonan, seluruh kader yang hendak mendaftar sebagai calon dari PDIP telah dilakukan verifikasi pemberkasan.

"Sebelum menyetorkan nama ke KPU, PDIP juga telah memverifikasi berkas, tim Pemilu juga telah menanyakan keabsahan data diri mulai dari ijazah, alamat hingga status," kata dia.

"Setelah itu lengkap baru menyerahkan ke KPU dan di-input dalam Silon dan sepanjang prosesnya berkas calon dari PDIP dinyatakan lengkap dan diterima."

"Lalu ada apa, kok setelah dilantik justru dipermasalahkan? Maka perlu dilakukan penyidikan," kata dia.

Watoni menceritakan, sebelumnya pernah terjadi hal serupa, di mana waktu itu kader PDIP atas nama Kasiyem kasusnya hampir serupa dengan kasus yang menimpa Supriyanti.

Namun, kata dia, setelah dicek, Kasiyem betul sekolah di tempat yang dia cantumkan.

Hanya saja, tempatnya sekolah di Pulau Jawa itu jumlah muridnya yang sedikit.

Sehingga dia mengikuti ujian di sekolah yang berbeda, karena sudah menjadi aturan dinas pendidikan pada saat itu.

"Akhirnya setelah kami verifikasi dan kami urus, Kasiyem tidak terbukti bersalah dan akhirnya kami minta kejaksaan untuk menyelidiki penyelenggara Pemilu pada saat itu," jelasnya.

"Maka menghadapi kasus seperti ini, jangan gegabah, semua harus diverifikasi kebenarannya," sambung dia.

PAW Tunggu Keputusan Inkrah

Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan masih menunggu hasil putusan inkrah terhadap Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan yang jadi tersangka penggunaan ijazah palsu.

Polda Lampung telah menetapkan Supriyanti anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan gunakan ijazah palsu saat mengikuti Pileg 2024. 

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan kewenangan PAW anggota legislatif merupakan hak partai dari anggota yang bersangkutan.

"Kewenangan PAW kewenangan partai," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Pihaknya lagi menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Ini baru ditetapkan tersangka kita memakai ada praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah," ujarnya.

"Kalau sudah diputus oleh mempunyai kekuatan hukum tetap dia bersalah. Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," sambungnya.

Setelah sudah ada keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan mengambil keputusan.

"Diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan anggota BK sambil menunggu keputusan partai tentang PAW," ujarnya.

"Jadi BK sekarang menunggu proses hukum dulu karena ini masih kewenangan penegak hukum," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar menyayangkan tindakan yang dilakukan anggota DPR yang menggunakan ijazah palsu tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ketua DPRD dan ketua serta anggota badan anggaran lainnya untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ketua DPRD, dan Ketua Badan Kehormatan serta para anggota, untuk langkah dan keputusan yang akan diambil," ujar anggota fraksi PKS ini, Selasa (17/12/2024).

Pihaknya akan mengadakan rapat terbatas untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.

"Kita akan mengadakan rapat. Segera kami kabari hasilnya," ujarnya.

Pihaknya juga sembari menunggu hasil inkrah terhadap anggota DPRD yang bermasalah tersebut.

"Sembari kita menunggu proses hukumnya," ujarnya.

Terkait PAW, kata dia, kewenangan partai bersangkutan, yakni PDI Perjuangan.

"PAW kewenangan partai yang bersangkutan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif ( Pileg ) 2024.

Kedua tersangka yakni, S (50) selaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan status tersangka terhadap S dan AS tersebut dalam perkara ijazah palsu untuk kepentingan Pileg 2024.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved