Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

PDIP Lampung Selatan Masih Bungkam Terkait Anggotanya Gunakan Ijazah Palsu

PDI Perjuangan Lampung Selatan masih bungkam terkait Supriyanti yang jadi tersangka ijazah palsu saat Pileg 2024.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Net
Logo PDIP. PDI Perjuangan Lampung Selatan masih bungkam terkait Supriyanti yang jadi tersangka ijazah palsu saat Pileg 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PDI Perjuangan Lampung Selatan masih bungkam terkait Supriyanti, anggota DPRD yang jadi tersangka ijazah palsu saat Pileg 2024. 

Sekretaris PDIP Lampung Selatan Syahirul Alim belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

"Kami sudah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspon."

"Kami juga sudah menghubungi melalui seluler namun yang bersangkutan tidak merespon."

"Lalu, kami juga sudah mencoba menghubungi Rosdiana Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Lampung Selatan belum memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Syahirul Alim.

Wakil Ketua I yang juga kuasa hukum PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit juga belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka Supriyanti (50) selaku Anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap Supriyanti dan AS tersebut.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor Supriyanti dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyanti diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyanti dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved