Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Kinerja DPRD Lampung Selatan Tak Terganggu Kasus Ijazah Palsu Oknum Legislator

Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, pihaknya akan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi meski anggotanya tersandung kasus ijazah palsu.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyatakan kasus ijazah palsu yang menjerat anggotanya tidak mempengaruhi kinerja DPRD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kinerja DPRD Lampung Selatan tidak terganggu dengan kasus ijazah palsu oknum anggota legislatif.

Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, pihaknya akan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi meski salah satu anggotanya tersandung kasus ijazah palsu.

Pihak DPRD Lampung Selatan akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yaitu PDIP.

Oknum anggota DPRD yang dimaksud adalah Supriyani anggota Komisi II dari Fraksi PDIP.

Polda Lampung menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyani atau S sebagai tersangka kasus ijazah palsu

Atas penetapan tersangka itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengungkap keprihatinannya.

Selaku Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengaku akan profesional dengan masalah yang menjerat anggotanya.

"Saya merasa prihatin. Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap dapat bekerja dengan baik, kondusif sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Dengan adanya kasus ini, saya kira tidak akan mempengaruhi kinerja DPRD kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Terkait dengan PAW, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

"Saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya

Sembari pihaknya juga menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Terkait PAW, Sekwan DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved