Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat

Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.

TribunJakarta.com via Tribun Manado
Foto ilustrasi, ijazah palsu. | Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan.

Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024).

Pengamat Hukum Unila Muhtadi menilai penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu setempat, bisa masuk ranah pidana terkait kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.

Menurut dosen hukum Unila itu, fenomena kasus ijazah palsu oleh anggota DPRD termasuk kepala daerah tidak akan terjadi, apabila verifikasi faktual (verfak) saat proses pencalonan dilakukan secara benar oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun pengawasan dari Bawaslu.

"Seharusnya tidak perlu terjadi ada calon pengguna ijazah palsu kalo verfak dilakukan dengan benar oleh penyelenggara Pemilu," kata Muhtadi, Selasa (17/12/2024).

Dia mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan calon yang terindikasi ijazah palsu saat pencalonan.

"Jika ada calon dengan ijazah palsu tetap lolos, berarti penyelenggaranya yang bermasalah baik KPU dan Bawaslu atau bisa juga sebagai kerja sama permufakatan jahat meloloskan calon bermasalah," ujarnya.

Maka kata dia dalam peristiwa ini ada potensi penyelenggara Pemilu turut serta dipidana secara hukum.

"Bukan hanya pemakai dan pembuat saja yang diperiksa APH, tapi penyelenggara juga dapat dipidana, kareba meloloskan calon ya tidak memenuhi syarat," kata dia.

"Tapi, karena itu masih proses di polda, ya kita tunggu sampe vonis pengadilan. jika divonis ada pemalsuan, ya penyelenggara juga berarti terlibat, harus diproses pidana juga dan pemeriksaan DKPP karna tidak profesional," ucapnya.

Tak hanya KPU dan Bawaslu, menurut Muhtadi, partai juga harus bertanggung jawab atas persoalan ini.

"Partai juga wajib tanggungjawab karena telah meloloskan caleg seperti itu. Mereka wajib melakukan tindakan tegas ke aleg supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata dia.

"Partai juga wajib memeriksa tim internal mereka yang meloloskan berkas caleg, dan seharusnya partai memberi tindakan tegas ke pengurus ya terlibat meloloskan calon saat proses Pemilu," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Politik Unila, Sigit Krisbintoro.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved