Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat

Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.

TribunJakarta.com via Tribun Manado
Foto ilustrasi, ijazah palsu. | Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan. 

Setelah sudah ada keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan mengambil keputusan.

"Diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan anggota BK sambil menunggu keputusan partai tentang PAW," ujarnya.

"Jadi BK sekarang menunggu proses hukum dulu karena ini masih kewenangan penegak hukum," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar menyayangkan tindakan yang dilakukan anggota DPR yang menggunakan ijazah palsu tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ketua DPRD dan ketua serta anggota badan anggaran lainnya untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ketua DPRD, dan Ketua Badan Kehormatan serta para anggota, untuk langkah dan keputusan yang akan diambil," ujar anggota fraksi PKS ini, Selasa (17/12/2024).

Pihaknya akan mengadakan rapat terbatas untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.

"Kita akan mengadakan rapat. Segera kami kabari hasilnya," ujarnya.

Pihaknya juga sembari menunggu hasil inkrah terhadap anggota DPRD yang bermasalah tersebut.

"Sembari kita menunggu proses hukumnya," ujarnya.

Terkait PAW, kata dia, kewenangan partai bersangkutan, yakni PDI Perjuangan.

"PAW kewenangan partai yang bersangkutan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif ( Pileg ) 2024.

Kedua tersangka yakni, S (50) selaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved