Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat

Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.

TribunJakarta.com via Tribun Manado
Foto ilustrasi, ijazah palsu. | Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan status tersangka terhadap S dan AS tersebut dalam perkara ijazah palsu untuk kepentingan Pileg 2024.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ujarnya

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS.

Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved