Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Terancam Pidana Soal Ijazah Palsu, Analisa Pengamat

Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.

TribunJakarta.com via Tribun Manado
Foto ilustrasi, ijazah palsu. | Kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan bernama Supriyanti, jika terbukti, maka bisa turut menyeret penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ya, anggota KPU dan Bawaslu Lampung Selatan terancam kena pidana jika dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan tersebut terbukti di pengadilan. 

Ia menilai, kasus ijazah palsu yang menimpa anggota DPRD Lampung Selatan merupakan insiden buruk demokrasi.

"Penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lamsel merupakan preseden buruk bagi demokrasi, hal ini tentu harus diproses secara hukum agar ada pembelajaran ke depan supaya tidak terjadi masalah yang serupa di kemudian hari," kata Sigit.

Ia juga menyoroti kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu serta peran partai politik dan masyarakat dalam proses Pemilu 2024.

"Sebenarnya peristiwa ini tidak akan terjadi apabila pihak KPUD, Bawaslu, Partai Politik, dan masyarakat terlibat secara aktif melaksanakan  proses pemilihan legislatif secara baik dan benar," ujarnya.

Menurutnya, KPUD tidak sekedar hanya memverifikasi secara administratif persyaratan calon anggota DPRD, tetapi  juga melakukan verifikasi faktual, untuk memastikan kebenaran persyaratan administratif caleg. 

"Begitu juga Bawaslu dalam hal pengawasan mestinya lebih jeli dan aktif mengecek keabsahan berkas calon. Kemudian parpol secara internal seharusnya memverifikasi ulang persyaratan calegnya agar tidak mencoreng nama baik parpol yang bersangkutan," 

"Apabila seluruh pihak terlibat, maka akan menciptakan kualitas demokrasi di Lampung menjadi lebih baik," pungkasnya.

PAW Tunggu Keputusan Inkrah

Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan masih menunggu hasil putusan inkrah terhadap Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan yang jadi tersangka penggunaan ijazah palsu.

Polda Lampung telah menetapkan Supriyanti anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan gunakan ijazah palsu saat mengikuti Pileg 2024. 

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan kewenangan PAW anggota legislatif merupakan hak partai dari anggota yang bersangkutan.

"Kewenangan PAW kewenangan partai," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Pihaknya lagi menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Ini baru ditetapkan tersangka kita memakai ada praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah," ujarnya.

"Kalau sudah diputus oleh mempunyai kekuatan hukum tetap dia bersalah. Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved