Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Soal Ijazah Palsu, PDIP Lampung Pertanyakan KPU dan Bawaslu, 'Kenapa Diloloskan?'

PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Foto ilustrasi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. | PDIP Lampung mempertanyakan kredibilitas penyelenggara pemilu di Lampung Selatan baik itu KPU maupun Bawaslu terkait isu ijazah palsu anggota dewan. Diketahui, Polda Lampung telah resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyanti, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota dewan di Pileg 2024. Penetapan tersangka dilakukan Polda Lampung pada Selasa (17/12/2024). 

"Maka menghadapi kasus seperti ini, jangan gegabah, semua harus diverifikasi kebenarannya," sambung dia.

PAW Tunggu Keputusan Inkrah

Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan masih menunggu hasil putusan inkrah terhadap Supriyanti anggota DPRD Lampung Selatan yang jadi tersangka penggunaan ijazah palsu.

Polda Lampung telah menetapkan Supriyanti anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan gunakan ijazah palsu saat mengikuti Pileg 2024. 

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan kewenangan PAW anggota legislatif merupakan hak partai dari anggota yang bersangkutan.

"Kewenangan PAW kewenangan partai," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Pihaknya lagi menunggu proses hukum yang bersangkutan.

"Ini baru ditetapkan tersangka kita memakai ada praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah," ujarnya.

"Kalau sudah diputus oleh mempunyai kekuatan hukum tetap dia bersalah. Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," sambungnya.

Setelah sudah ada keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan mengambil keputusan.

"Diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan anggota BK sambil menunggu keputusan partai tentang PAW," ujarnya.

"Jadi BK sekarang menunggu proses hukum dulu karena ini masih kewenangan penegak hukum," sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar menyayangkan tindakan yang dilakukan anggota DPR yang menggunakan ijazah palsu tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ketua DPRD dan ketua serta anggota badan anggaran lainnya untuk langkah dan keputusan yang akan diambil.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ketua DPRD, dan Ketua Badan Kehormatan serta para anggota, untuk langkah dan keputusan yang akan diambil," ujar anggota fraksi PKS ini, Selasa (17/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved